Minggu, 17 Juli 2011

TABUNGAN

Berdasarkan pasal 1 (9) UU 10/1998 tabungan adalah simpana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syart tertentu yang dapat di sepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Tabungan merupakan simpanan masyarakat yag penarikannya dapat dilakukan oleh si penebung sewaktu-waktu dikehendaki. Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan  dikelompokan ke dalam hutang jagka pendek dalam neraca. Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus di golongkan ke dalam hutang jangka pendek.
setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadia, tata cara penyetoran dan penarikan nya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi yang menawarkannya. Promosi dapat disalukan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilits dan sebagainya.
FAKTOR-FAKTOR TINGKAT TABUNGAN
1.      Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.      Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.      Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
TABUNGAN LAINNYA
Tabungan nasional lain dari Bank Indonesia adalah Tabungan Pembangunan NAsional dan Tabungan Asuransi Berjangkan atau TASKA. Hal ini dapat diuraikan seperti dibawah ini.
1. Tabungan Pembangunan Nasional atau Tabanas
Tabungan Pembangunan Nasional atau Tabanas di tetetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 4/8/kep.Dir. tanggal 15 Juli 1971.
Jenis tabungan ini sudah jarang sekali dijual oleh bank-bank umum karena suku bunganya dianggap kurang menarik bagi masyarakat pemilik dana. Oleh sebab itu, bagi bank-bank yang masih menjual Tabanas , dapat menyesuaikan sendiri suku bunganya dengan suku pasar.
Tata cara pembukaan tabanas pada prinsipna sama dengan tabungan bias. Perhitungan bunga tabanas lazimnya dihitung dari saldo terendah selama sebulan dan penarukannya hanya dapat dilakukan beberaoa kali dalam sebulan.
2.  Asuransi Berjangka (TASKA)
Tabungan Asuransi Berjangka atau biasa di singkat TASKA mempunyai keunikan dalam unsur asuransinya, yaitu dimana ada jaminan bagi si pemilik bila yang bersangkutan tutup usia, maka seluruh haknya akan dipenuhi oleh Bank Indonesia melalui bank penyelenggara.
TASKA diterbitkan berdasrkan Surat Keputusan dan edaran dari Bank Indonesia, sebagai berikut :
a.       No. 4/8 Kep. Dir.                                                                          Tanggal 5 Juni 1971
b.      No. 4/32 Kep. Dir                                                                         Tanggal 22 Maret 1972
c.       No. 9/96 Kep. Dir./UPUM                                                           Tanggal 13 Januari 1977
d.      No. 10/55 Kep. Dir./UPUM                                                         Tanggal 20 Juli 1977
e.       Surat Edaraan Bank Indonesia No. 10/5/UPUM                                     Tanggal 20 Juli 1977
Jenis jangka waktu dan nominal TASKA juga sudah di atur dengan menerbitkan beberapa seri A, B, dan C
Untuk Seri A,            bernilai nominal Rp. 6.300 dengan jangka waktu satu tahun.
Untuk Seri B,             bernilai nominal kelipatan seri A dengan minimal Rp. 12.600 dan                                        maksimal sebesar Rp. 504.000 pada jangka waktu satu tahun.
Untuk Seri C,            Terdiri dari 10 seri, seri C1 sampai degan sei C10, dengan jangka                                        waktu 3 (tiga) tahun dengan jumlah angsuran tetap yang bervariasi                                      untuk tipa seri, mulai dari Rp. 10.000 dan suku bunganya sebesar 9                          persen (9%) setahun.
TASKA ini sudah tidak mampu lagi bersaing dengan produk perbankan lainnya, termasuk tabungan dan produk-produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, mungkin sudah jarang sekali dalam suatu bank masih dipelihara rekening TASKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar