Minggu, 24 Juli 2011

Transaksi Pasar Uang Antar Bank

A. Pendahuluan
Perkembangan perbankan yang semakin pesat memerlukan pengelolaan likuiditas dan pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang lebih likuid dan efisien. Mengapa dipilih pasar uang dengan prinsip syariah ? Hal tersebut dikarenakan bahwa pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah yang ada saat ini yang mengunakan akad mudharabah belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah perlu di buka kemungkinan untuk mengunakan instrument pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah selain akad mudarabah.
Akhir-akhir ini diketahui banyak sekali bank-bank yang mengalami kebangkrutan. Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya.  Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar uang antar Bank menjadi sangat penting bagi dunia perbankkan (PUAK bagi perbankkan konvensional dan PUAS bagi perbankkan Syari’ah) sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan
likuiditasnya.

B. Tentang Pasar Uang
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana di dalmnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Artikel-artikel yang di perdagagkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). UAng dan uang kuasi tersebu yang di maksud tidak laian adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang atau perusahaan lain.
Pengertian pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam pasal 1 butir 4 peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No. 2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserat pasar berdasarkan prinsip mjudharabh. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Pengertia lainterdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MAjelis Ualma Indonesia (MUI) Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktobr 2002 Masehi atau16 Syaban 1423 Hijiriah, menyebutkan bahwa PUAS  adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk berinteraksi dengan bank syariah lain atau usaha syariah bank konvesional.
PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharavah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan untuk mendapatkan danan dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Konvensional.
Persamaan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Pasar Uang Antar Bank Konvensional (PUAB) :
1.      Keduanya merupakan instrument likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuditas, baik berupa kekurnagan maupun kelebihan likuiditas
2.      Keduanya memiliki jagka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investaasi jangka pendek
3.      Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.
Perbedaan Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Pasar Uang Antar Bank Konvensional (PUAB) :
Puas tidakmendasarkan transaksinya pada suku bjunga melainkan pola bagi hasil, sedangkan PUAb seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga
Perserta PUAS meliputi bank syariah da bank Konvesional sedangkan PUAB hanya bank konvesional
Piranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan piranti yang uum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisiary notes
sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan satu kali, sedangkan terhadap proes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatoh tempo
Dalam perhitungan imbalan piranti utama PUAS tidak mengikutka sama sekali komponen bunga, dilain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB
Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti pntertaan ddalam suatu proyek investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindah tangan kan satu kali, sedangkan promes merupakan satu negotiable instrument dimana para pihak tidak di batasi dalam menegosiasiaknnya hingga jatuh tempo akhir.

C. Pasar Uang Antar Bank Syari’ah Dan Landasanya
Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa tugas utama manajemene bank, adalah memaksimalkan laba, dan meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
Dengan adanya fasiitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfakan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhab likuidiatas jangka pendek, bank juga memperolehnya dari pasar uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka
panjang.

D. Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syariah
Piranti yang digunakan transaksi dalam pasar Uang Antar Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Sertifikat ini merupakan sertifikat yang digunakan sebagai sarana Investasi bagi Bank yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) juga sebagai sarana bagi Bank Syari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendek dengan prinsip mudharabah. Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor: 38/DSNMUI/X.2002. Untuk penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah
(IMA) harus memenuhi empat (4) persyaratan sebagai berikut: 6
1. Mencantumkan hal-hak sebagai berikut :
a. Kata-kata ”Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank”.
b. Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
c. Nomor Seri Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
d. Nilai Nominal Investasi.
e. Nisbah bagi hasil.
f. Jangka waktu Investasi.
g. Tingkat Indikasi Imbalan.
h. Tanggal Pembayaran Nominal dan Imbalan.
i. Tempat Pembayaran.
j. Nama Bank Penanam Dana.
k. Nama Bank Penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. Berjangka waktu paling lama 90 hari (sembilan puluh) hari.
3. Diterbitkan oleh Kantor pusat bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah.
4. Format Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hendaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia
pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
tersebut mengenai hal-hal :
1. Nilai Nominal Investasi.
2. Nisbah Bagi Hasil.
3. Jangka waktu Investasi dan
4. Tingkat indikasdi imbalan sertifikat IMA.
Adapun mekanisme dan penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1.      Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang diterbitkan oleh   Bank Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembarpertama dan kedua tersebut wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.

2.      Bank penanam dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) melakukan pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan no ta kredit melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) atau dengan transfer dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) kepada Bank Indonesia.

3.      Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya dapat dilakukan oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya sekali dapat dipindahtangankan. Hal ini dimaksudkan agar Bank Penerbit sertifikat IMA dapat melakukan pembayaran kepada bank yang berhak, oleh karena itu bank pemegang sertifikat terakhir wajib memberitahukan kepemilikan sertifikat tersebut kepada bank penerbit Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) IMA.

4.      Kemudian pada saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) jatuh tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value) dengan menggunakan nota kredit melalui kliring,menggunakan Bilyet Giro BI atau menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) akan dibayar pada hari kerja pertama bulan berikutnya. Selanjutnya penghitungan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jagka waktu penanaman.

Kesimpulan
Dari semua uraian tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
1. Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan Syari’ah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu Bank-Bank sayri’ah harus mempunyai pasar uang yang berbasis Syari’ah (PUAS).
2. Piranti pasar uang antar bank Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil. Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh Bank yang menggunakan prisip Syari’ah

Minggu, 17 Juli 2011

GIRO


PENDAHULUAN
Indonesia selalu mengalami resource gap antara dana masyarakat atau pemerintah drngan kebutuhan pembangunan akibat masuknya dana luar negeri. Pada pasal 16 (1) UU 10/1998 menyatakan bahwa setiap pihak yang melakuakan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh ijin usaha sebagai bank uum atau bank perkreditan rakyat dari piminan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dengan undang-undang tersendiri.
Simapanan adalah dana yang dipercaya oleh masyarakat kepada bank bedasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk GIRO, DEPOSITO, SERTIFIKAT DEPOSITO, TABUNGAN dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

GIRO
Giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.
Perbedaan tersebut termasuk jenis perbedaan sistem 'dorong dan tarik' (push and pull). Suatu cek adalah transaksi 'tarik': menunjukkan cek akan menyebabkan bank penerima pembayaran mencari dana ke bank sang pembayar yang jika tersedia akan menarik uang tersebut. Jika tidak tersedia, cek akan "terpental" dan dikembalikan dengan pesan bahwa dana tak mencukupi. Sebaliknya, giro adalah transaksi 'dorong': pembayar memerintahkan banknya untuk mengambil dana dari akun yang ada dan mengirimkannya ke bank penerima pembayaran sehingga penerima pembayaran dapat mengambil uang tersebut. Karenanya, suatu giro tidak dapat "terpental", karena bank hanya akan memproses perintah jika pihak pembayar memiliki daya yang cukup untuk melakukan pembayaran tersebut. Namun ini juga berarti pihak pembayar tidak mendapatkan keuntungan dari "float".
Penarikan dana giro oleh si pemilik hanya dapat dilakukan dengan cara perintah tertulis dari si pemiliknya sebagai dasar resmi otorisasi pendebetan rekening nasabah oleh bank. Penarikan ini dilakukan sewaktu-waktu nasabah menghendakinya, dimna bank akan menguji kebenaran nomor rekening, tanda tangan, kecukupan saldo dan informasi lainnya yang diperlukan.

CIRI REKENING GIRO
1.      Saldo normal rekening giro adalah sebelah kredit. Apabila saldo suatu rekening giro nasabah berada pada sisi debet, maka rekening tersebut bersaldo negative yang lazimnya dalam dunia perbankan dikenal dengan saldo merah atau terjadinya overdraft (bersaldo negative)
2.      Giro tidak dapat diuangkan secara tunai
3.      Pembayaran harus dengan pemindahbukuan (transfer antar rekening)
4.      Giro dapat diterbitkan untuk dibayarka pada suatu tanggal tertentu dimasa akan datang.
KELEMAHAN GIRO
1.      Karena giro di terbitkan untuk masa yang akan datang maka selalu ada kemungkinan bahwa giro itu mungkin akan kosong pada saat dicairkan. Karena itu sebelum menerima pembayaran dengan giro, tingkat bonatifitas pihak yang menerbitkan Giro perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Hadi, apakah pada tanggal valutanya Giro tersebut dapat dicairkan
2.      Rentan terjadinya penipuan rekening
HAL-HAL YANG MELINDUNGI PENERIMA GIRO
1.      Sesuai peraturan Bank Indonesia, Giro yang telah diterbitkan tidak dapat dibatalkan sepihak oleh penerbitnya kecuali setelah 70 hari dari tanggal penerbitan. Jangka waktu 70 hari dari tanggal penerbitan Giro itu dinamakan masa tenggang
2.      Giro mempunyai masa kadaluwarsa yaitu 180 hari setelah Masa Tenggang (70 hari). Ini berarti maksimum waktu antara tanggal terbit sampai tanggal valuta Giro hádala 250 hari (70 hari Masa Tenggang ditambah 180 masa kadaluwarsa). Bila anda menerima Giro dari seseorang dengan jarak antara tanggal terbit dan tanggal valuta/tanggal jatuh tempo melebihi 250 hari (contoh tanggal terbit 1 Januari 2008, tanggal valuta pembayaran 1 Oktober 2008), maka Giro itu harus anda tlak karena Giro itu telah kadaluwarsa.

TABUNGAN

Berdasarkan pasal 1 (9) UU 10/1998 tabungan adalah simpana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syart tertentu yang dapat di sepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
Tabungan merupakan simpanan masyarakat yag penarikannya dapat dilakukan oleh si penebung sewaktu-waktu dikehendaki. Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat, dalam hal ini pemilik tabungan  dikelompokan ke dalam hutang jagka pendek dalam neraca. Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus di golongkan ke dalam hutang jangka pendek.
setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda. Perhitungan suku bunga, pemberian hadia, tata cara penyetoran dan penarikan nya juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi yang menawarkannya. Promosi dapat disalukan dalam bentuk suku bunga, hadiah yang menarik, kemudahan fasilits dan sebagainya.
FAKTOR-FAKTOR TINGKAT TABUNGAN
1.      Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
2.      Tinggi rendahnya suku bunga bank
3.      Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank
TABUNGAN LAINNYA
Tabungan nasional lain dari Bank Indonesia adalah Tabungan Pembangunan NAsional dan Tabungan Asuransi Berjangkan atau TASKA. Hal ini dapat diuraikan seperti dibawah ini.
1. Tabungan Pembangunan Nasional atau Tabanas
Tabungan Pembangunan Nasional atau Tabanas di tetetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 4/8/kep.Dir. tanggal 15 Juli 1971.
Jenis tabungan ini sudah jarang sekali dijual oleh bank-bank umum karena suku bunganya dianggap kurang menarik bagi masyarakat pemilik dana. Oleh sebab itu, bagi bank-bank yang masih menjual Tabanas , dapat menyesuaikan sendiri suku bunganya dengan suku pasar.
Tata cara pembukaan tabanas pada prinsipna sama dengan tabungan bias. Perhitungan bunga tabanas lazimnya dihitung dari saldo terendah selama sebulan dan penarukannya hanya dapat dilakukan beberaoa kali dalam sebulan.
2.  Asuransi Berjangka (TASKA)
Tabungan Asuransi Berjangka atau biasa di singkat TASKA mempunyai keunikan dalam unsur asuransinya, yaitu dimana ada jaminan bagi si pemilik bila yang bersangkutan tutup usia, maka seluruh haknya akan dipenuhi oleh Bank Indonesia melalui bank penyelenggara.
TASKA diterbitkan berdasrkan Surat Keputusan dan edaran dari Bank Indonesia, sebagai berikut :
a.       No. 4/8 Kep. Dir.                                                                          Tanggal 5 Juni 1971
b.      No. 4/32 Kep. Dir                                                                         Tanggal 22 Maret 1972
c.       No. 9/96 Kep. Dir./UPUM                                                           Tanggal 13 Januari 1977
d.      No. 10/55 Kep. Dir./UPUM                                                         Tanggal 20 Juli 1977
e.       Surat Edaraan Bank Indonesia No. 10/5/UPUM                                     Tanggal 20 Juli 1977
Jenis jangka waktu dan nominal TASKA juga sudah di atur dengan menerbitkan beberapa seri A, B, dan C
Untuk Seri A,            bernilai nominal Rp. 6.300 dengan jangka waktu satu tahun.
Untuk Seri B,             bernilai nominal kelipatan seri A dengan minimal Rp. 12.600 dan                                        maksimal sebesar Rp. 504.000 pada jangka waktu satu tahun.
Untuk Seri C,            Terdiri dari 10 seri, seri C1 sampai degan sei C10, dengan jangka                                        waktu 3 (tiga) tahun dengan jumlah angsuran tetap yang bervariasi                                      untuk tipa seri, mulai dari Rp. 10.000 dan suku bunganya sebesar 9                          persen (9%) setahun.
TASKA ini sudah tidak mampu lagi bersaing dengan produk perbankan lainnya, termasuk tabungan dan produk-produk yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, mungkin sudah jarang sekali dalam suatu bank masih dipelihara rekening TASKA

DEPOSITO

A.    PENGERTIAN DEPOSITO
1.      Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito berjangka aalah simpanan dana pihak ketiga kepada yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ke tiga dan Bank yang bersangkutan. (Pasal I Undang-Undang Perbankan No. 14/1967).
Berdasarkan jangka waktu penyimpanannya, Deposito Berjangka terdiri dari beberapa jenis, yaitu ;
a.       Deposito Berjangka 1 bulan.
b.      Deposito Berjangka 3 bulan.
c.       Deposito Berjangka 12 bulan.
Jenis mata uang deposito berjagka yang umum diterima oleh Bank adalah Rupiah dan Dollar Amerika.
Keuntungan Bank yang Mengunakan Deposito
1.      Salah satu sumber dana utama bagi Bank yang relatif mudah di dapat dari masyarakat.
2.      Mengingat msaa jatuh temponya sudah di tentukan pada saat awal, maka Bank dapat mengelola atau mengalokasi-kan dana tersebut secara optimal.
3.      Mengingat Deposito berjangka adalah produk bank yang menarik bagi masyarakat, maka deposito berjagka dapat dipergunakan oleh bank sebagai saran pemasaran bank untuk diperkenalkan dan menjual produk-produk yang lain.
Keuntungan Bagi Masyarakat
a.       Tingkat bunga tinggi
b.      Tempat penyimpanan dana yang aman serta menguntungkan.

2.      Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito dalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagi bukti simpanan yang dapat diperjual-beliakan atau dipindah tangankan (Bank dan wiraswata,1992)
Dala hal bunga sertifikat depossiti, Bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto Sertifikat deposito yang diterbitkannya
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Deposito
a.       Deposito berjangka hanya dapat di cairkan atas nama pemegang sedangkan sertifikat deposito dapat di cairkan atas unjuk oleh siapapun
b.      Deposito berjangka tidak dapat diperjual-belikan sedangkan sertifikat deposito dapat diperjual-belikan
c.       Deposito berjangka tidak dapat dipindah tangankan sedangkan sertifikat deposito dapat dipindah tangankan.
d.      bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan sedangkan bunga sertifikat deposito diterima dimuka.
e.       Deposito berjangka dapat dibuka dalam mata uang asing di samping mata uang rupiah, sedangkan sertifikat deposito berjangka hanya dapat di berikan dalam mata uang rupiah.
f.       Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp. 1.000.000 sedangkan jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp. 5.000.000
3.      Deposito On Call
Deposito On Call adalah simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkan (seluk Beluk Bank Komersil, 1986). Deposito ini agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposito dengan bank.
4.      Deposito Automatic Roll-Over
Deposito Automatic Roll Over adalah yang jika sudah jatuh tempo tetapi deposito tersebut oleh nasabah yang bersangkutan belum dicairkan maka secara otomatis bunganya akan diperhitungkan. Permohonana pembukaan deposito atau serifikat deposito dapat melalui beberapa cara, misalnya :
·         Melalui telepon
·         Melalui Telex
·         Melalui Surat
·         Permohonan deposit secara langsung
B. PROSEDUR PEMBUKAAN REKENING DEPOSITO
Pembukaan deposito mempunyai dua pengertian dikaitkan dengan penerapan sistem aplikasinya, yaitu pembukaan rekening deposito nasabah dan penyetoran dana deposito atau booking transaksi yang dilakukan secara terutut.  Langkah pertama adalah nasabah mengajukan permohonan membuka rekening yang di catat oleh bank sehingga nasabah tersebut mempunyai nomor rekening deposito. Setelah mempunyai nomor rekening di bank, nasabah dapat menyetorkan dananya (Booking transaksi) dengan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan permohonannya.
Syarat-syarat pembukaan deposito ;
a.       Jumlah minimal untuk nominal yang di depositokan Rp. 1 Juta (US$ 5000) atau dengan kebijasanaan setiap bank
b.      Besarnya bunga yang diberikan
c.       Cara pembayaran bunga
d.      Cara pencairan deposito
e.       Perpanjangan deposito secara otomatis/ Automatic Roll-Over (ARO)
C. PENUTUPAN DEPOSITO
Penutupan depositi adalah proses penarikan dana deposito termasuk bunga depositonya oleh nasabah yang telah jatuh tempo. Pada proses penutupan deposito ini, nasabah tidak memperpanjang penyimpanan dananya atau roll over. Pengertian deposito automatic roll over adalah nasabah bersangkutan menyimpan kembali dana deposito yang telah jatuh tempo tersebut untuk periode penyipanan berikutnya.
Proses penarikan dana deposito yang jatuh tempo bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, pemindahbukuan ke rekening tabungan atau giro di bank tersebut, atau pemindah bukuan antar bank (transfer antar kliring).
Prosedur penutupan atau pencairan deposito yang jatuh tempo juga berbeda-beda pada setiap bank, tergantung dari sistem yang berlaku pada bank tersebut. Namun secara umum dapat di gambarkan sebagai berikut :
a.       Nasabah atau deposan menyerahkan surat deposito berjangka atau bilyet giro atau sertifikat deposito kepada pihak bank
b.      Petugas di bagian deposito melihat berkas aau file nasabah tersebut
c.       Bagian deposito menyiapkan slip pencairan deposito serta slip bunga yang akan di bayarkan dan belum di cairkan.
d.      Nasabah akan membubuhkan tanda tangannya di belakang setiap slip tersebut
e.       Tanda tangan ini di cocokan dengan hyang terdapat pada permohonan pembukuan deposito nasabah pada saat pembukaan rekening. Bila sesuai, deposito memberikan validasi dalam bentuk cap stempel dan paraf
f.       Pembuatan tiket sesuai dengan cara penarikan dananya dan diserahkan ke kepala bagian atau pejabat administrasi pada sistem dan nasabahnya akan menerima pembayaran tunai dari teller atau bukti penarikan jika mengunakan pemindahbukuan, dan
g.      Bagian deposito akan membubuhkan stampel “selesai tanggal ……” pada surat depositi yang asli, aplikasi, atau kartu buga deposito. Jika mengunakan sistem aplikasi deposito maka yang dilakukan adalah menutup nomor rekeni ng deposito tersebut.
Proses penarikan deposito bisa terjadi sebelim jatuh tempo atas permintaan nasabah karena alasan tertentu, misalnya membutuhkan dana tersebut untuk keperluan lain. Hal ini pada prinsipnyamelanggar perjanjia sebelumnya sehingga pihak bank dirugikan. Proses penarikan deposito sebelum jatuh tempo bisa dilakukan tetapi nasabah dikenakan denda atau penalty.
Penetapan denda atau penalty berbeda-beda tergantung kebijaksanaan setiap bank. Secara umum denda ini berupa denda uang dalm jumlah nominal tertentu yang di bebankam kepada nasabah atau pengurangan tingkat suku bunga dengan oresentase tertentu. Timgkat suku bunga yang telah dikurango tersebut di hitung saldo deposito dari awal pembukuan sampai waktu nasabah meminta penarikan dananya.
D. BEBERAPA KETENTUAN TAMBAHAN MENGENAI DEPOSITO
·         Pembayaran kembali simpanan pokok deposito dijamin oleh Bank Indonesia
·         Deposito diterbitkan untuk orang dewasa (berumur 18 tahun atau sudah menikah)
·         Deposito diterbiitkan haus atas nama.
·         Bunga dibayarkan setiap bulan untuk depositi yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan
·         Pajak Penghasilan (PPh) di pungut untuk penduduk dan 20% untuk non penduduk.
·         Depositi berjangka yang te;ah jatuh waktu berhak akan bunga tanmbahan apabila mengendap sekurang-kurangnya 30 hari terhitung mulai dengan tanggal jatuh waktu sampai tanggal penguangan.
·         Pencairan deposito sebelim jangka waktu / jatuh tempo, dikenakan denda atau penyesuaian bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
·         Perubahan data deposan, seperti nama, alamt tanda tangan dan pemindah tanganan yang menyimpang dari data yang telah tercatat pada bank, harus segera di beritahukan secara tertulis kepada bank.
Atas usul deposito tidak dilakukan pengusutan fiskal