A. Pendahuluan
Perkembangan perbankan yang semakin pesat memerlukan pengelolaan likuiditas dan pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang lebih likuid dan efisien. Mengapa dipilih pasar uang dengan prinsip syariah ? Hal tersebut dikarenakan bahwa pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah yang ada saat ini yang mengunakan akad mudharabah belum dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah. Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan likuiditas perbankan syariah perlu di buka kemungkinan untuk mengunakan instrument pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah selain akad mudarabah.
Akhir-akhir ini diketahui banyak sekali bank-bank yang mengalami kebangkrutan. Pemicu utama kebangkrutan yang dialami oleh bank, baik yang besar maupun yang kecil, pada dasarnya bukanlah karena kerugian yang dideritanya, melainkan karena lebih kepada ketidakmampuan bank tersebut untuk memenuhi likuiditasnya. Oleh karena itu dalam rangka pengelolaan dana bank, baik yang berupa kelebihan maupun kekurangan dana, maka keberadaan Pasar uang antar Bank menjadi sangat penting bagi dunia perbankkan (PUAK bagi perbankkan konvensional dan PUAS bagi perbankkan Syari’ah) sebagai sarana memobilisasi pengumpulan dana masyarakat dan untuk memenuhi atau mempertahankan
likuiditasnya.
B. Tentang Pasar Uang
Pasar uang (money market) adalah pasar dimana di dalmnya diperdagangkan surat-surat berharga jangka pendek. Artikel-artikel yang di perdagagkan di pasar uang adalah uang (money) dan uang kuasi (near money). UAng dan uang kuasi tersebu yang di maksud tidak laian adalah surat-surat berharga (financial paper) yang mewakili uang dimana seseorang (atau perusahaan) mempunyai kewajiban kepada orang atau perusahaan lain.
Pengertian pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam pasal 1 butir 4 peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI No. 2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserat pasar berdasarkan prinsip mjudharabh. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Pengertia lainterdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MAjelis Ualma Indonesia (MUI) Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktobr 2002 Masehi atau16 Syaban 1423 Hijiriah, menyebutkan bahwa PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk berinteraksi dengan bank syariah lain atau usaha syariah bank konvesional.
PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharavah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan untuk mendapatkan danan dengan prinsip mudharabah. IMA hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Konvensional.
Persamaan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Pasar Uang Antar Bank Konvensional (PUAB) :
1. Keduanya merupakan instrument likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuditas, baik berupa kekurnagan maupun kelebihan likuiditas
2. Keduanya memiliki jagka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investaasi jangka pendek
3. Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.
Perbedaan Pasar Uang Antar Bank berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dan Pasar Uang Antar Bank Konvensional (PUAB) :
Puas tidakmendasarkan transaksinya pada suku bjunga melainkan pola bagi hasil, sedangkan PUAb seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga
Perserta PUAS meliputi bank syariah da bank Konvesional sedangkan PUAB hanya bank konvesional
Piranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan piranti yang uum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisiary notes
sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan satu kali, sedangkan terhadap proes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatoh tempo
Dalam perhitungan imbalan piranti utama PUAS tidak mengikutka sama sekali komponen bunga, dilain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB
Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti pntertaan ddalam suatu proyek investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindah tangan kan satu kali, sedangkan promes merupakan satu negotiable instrument dimana para pihak tidak di batasi dalam menegosiasiaknnya hingga jatuh tempo akhir.
C. Pasar Uang Antar Bank Syari’ah Dan Landasanya
Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa tugas utama manajemene bank, adalah memaksimalkan laba, dan meminimalkan resiko dan menjamin selalu tersedianya likuiditas yang cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
Dengan adanya fasiitas pasar uang antar bank, maka bank-bank syari’ah, akan mendapatkan kemudahan-kemudahan, untuk memanfakan dana yang sementara idle (nganggur), bank dapat melakukan investasi jangka pendek di pasar uang, dan begitu sebaliknya, untuk memenuhi kebutuhab likuidiatas jangka pendek, bank juga memperolehnya dari pasar uang.
Namun, karena surat-surat berharga yang beredar di pasar uang konvensional merupakan surat-sura berharga yang berbasis bunga, maka bank-bank syari’ah tidak dapat memanfaatkan pasar uang yang ada, karena perbankkan syari’ah tidak diperbolehkan menjadi bagian dari aktiva maupun pasiva yang berbasis bunga, dan hal ini merupakan kendala bagi kalangan perbankkan syari’ah dalam melakukan pengelolaan likuiditas. Oleh karena itu untuk mendukung kelancaran perbankkan syari’ah dalam mengelola likuiditasnya, maka perlu adanya instrumen-instrumen pasar uang yang berbasis syari’ah, sehingga perbankkan syariah dapat melakukan fungsinya secara penuh, tidak saja dalam memfasilitasi kegiatan perdagangan jangka pendek akan tetapi juga berperan dalam mendukung Investasi jangka
panjang.
D. Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syariah
Piranti yang digunakan transaksi dalam pasar Uang Antar Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Sertifikat ini merupakan sertifikat yang digunakan sebagai sarana Investasi bagi Bank yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) juga sebagai sarana bagi Bank Syari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendek dengan prinsip mudharabah. Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor: 38/DSNMUI/X.2002. Untuk penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah
(IMA) harus memenuhi empat (4) persyaratan sebagai berikut: 6
1. Mencantumkan hal-hak sebagai berikut :
a. Kata-kata ”Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank”.
b. Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
c. Nomor Seri Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA).
d. Nilai Nominal Investasi.
e. Nisbah bagi hasil.
f. Jangka waktu Investasi.
g. Tingkat Indikasi Imbalan.
h. Tanggal Pembayaran Nominal dan Imbalan.
i. Tempat Pembayaran.
j. Nama Bank Penanam Dana.
k. Nama Bank Penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
2. Berjangka waktu paling lama 90 hari (sembilan puluh) hari.
3. Diterbitkan oleh Kantor pusat bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah.
4. Format Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hendaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi
Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia
pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA)
tersebut mengenai hal-hal :
1. Nilai Nominal Investasi.
2. Nisbah Bagi Hasil.
3. Jangka waktu Investasi dan
4. Tingkat indikasdi imbalan sertifikat IMA.
Adapun mekanisme dan penyelesaian transaksi Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dalam pasar uang adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang diterbitkan oleh Bank Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembarpertama dan kedua tersebut wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana.
2. Bank penanam dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) melakukan pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan no ta kredit melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) atau dengan transfer dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) kepada Bank Indonesia.
3. Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya dapat dilakukan oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya sekali dapat dipindahtangankan. Hal ini dimaksudkan agar Bank Penerbit sertifikat IMA dapat melakukan pembayaran kepada bank yang berhak, oleh karena itu bank pemegang sertifikat terakhir wajib memberitahukan kepemilikan sertifikat tersebut kepada bank penerbit Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) IMA.
4. Kemudian pada saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) jatuh tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value) dengan menggunakan nota kredit melalui kliring,menggunakan Bilyet Giro BI atau menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) akan dibayar pada hari kerja pertama bulan berikutnya. Selanjutnya penghitungan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jagka waktu penanaman.
Kesimpulan
Dari semua uraian tersebut maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
1. Pasar uang merupakan sarana yang mutlak dibutuhkan bagi dunia perbankkan, tak terkecuali perbankkan Syari’ah, untuk mengamankan dan mempertahankan likuiditasnya. Oleh karena itu Bank-Bank sayri’ah harus mempunyai pasar uang yang berbasis Syari’ah (PUAS).
2. Piranti pasar uang antar bank Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang pembayaran imbalannya dengan sistim bagi hasil. Sertifikat ini hanya boleh diterbitkan oleh Bank yang menggunakan prisip Syari’ah